Soal Antrean Panjang di Halte Transjakarta, Anies: Nanti Dijelaskan Direksi

Kamis, 06 Oktober 2022 - 14:11 WIB
Adapun Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Anang Rizkani Noor menerangkan, pelanggan Transjakarta diharuskan melakukan tempel Kartu Uang Elektronik (KUE) saat naik dan turun bus atau tap in dan tap out. Hal itu seiring dengan pemberlakuan tarif integrasi moda transportasi publik di Jakarta yang berlaku mulai Selasa 4 Oktober 2022.

"Apabila pelanggan tidak melakukan tempel kartu baik saat naik/turun, maka konsekuensinya kartu akan terblokir. Pelanggan perlu melakukan atur ulang (reset) dan biaya perjalanan sebelumnya akan dikenakan pada perjalanan berikutnya," paparnya.

Guna membuka blokir kartu, tambahnya, pelanggan harus mengatur ulang (reset) kartu pada gate yang tersedia di seluruh halte maupun alat tempel kartu (Tap on Bus) yang ada di seluruh armada Non BRT. Selain itu, pelanggan perlu memiliki saldo minimum senilai Rp5.000 untuk memanfaatkan layanan Transjakarta.

Jika saldo tidak mencukupi, pelanggan tidak dapat menggunakan layanan Transjakarta kecuali untuk layanan gratis. Baca juga: Bus Transjakarta Sering Kecelakaan, DPRD Sarankan Dirut PT Transjakarta Diganti

"Jadi, selalu pastikan pelanggan memiliki saldo minimum sebelum menggunakan layanan Transjakarta dan melakukan tempel kartu saat naik dan turun bus (tap in dan tap out)," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!