Soal Kasus Prank KDRT Baim Wong, Polisi Gunakan Opsi Restorative Justice

Kamis, 06 Oktober 2022 - 13:29 WIB
Polisi gunakan opsi restorative jutice tangani kasus prank KDRT Baima Wong. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi menggunakan pendekatan restorative justice sebagai salah satu opsi untuk menyelesaikan kasus Baim Wong dan Paula Verhoeven yang terseret kasus hukum usai membuat prank video konten Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).

”Alasan restorative itu karena polri tidak antikritik, ya nanti langsung dipidana nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang nanti dianggap masyarakat tidak benar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (6/10/2022).



Menurut dia, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk dimintai klarifikasi. Menurut dia, salah satu yang didalami terkait dengan motif.

”Nanti digali lagi apakah betul memang tujuannya itu becanda atau mencari keuntungan di medsos yang dia kelola itu, nanti kan sampaikan,” ujarnya. Baca juga: Jumat, Baim Wong dan Paula Diperiksa Terkait Prank Laporan KDRT
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!