Jual Play Station Sewaan, Perempuan Asal Klaten Dibekuk Polisi

Selasa, 04 Oktober 2022 - 23:21 WIB
Gegara tak kembalikan Play Station sewaan, NS (24) perempuan warga Pundungan Desa Jonggrangan Kecamatan Klaten Utara Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ini diamankan Unit Reskrim Polsek Depok Barat, Sleman.(Ist)
SLEMAN - Gegara tak kembalikan Play Station sewaan , NS (24) perempuan warga Pundungan Desa Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ini diamankan Unit Reskrim Polsek Depok Barat, Sleman.

Wanita ini ditangkap karena diduga nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan. Selain menggelapkan Play Station, wanita ini juga menipu pemilik persewaan permainan tersebut dengan KTP orang lain.

Kanit Reskrim Depok Barat, Iptu Mateus Wiwit mengatakan, korban adalah Mahardika (23) warga Sulawesi Selatan yang tinggal di Depok Barat. Korban adalah pemilik persewaan (rental) play station.



"Korban biasa menyewakan PSnya ke orang lain dengan biaya sewa,"ujar dia.

Baca: Landak Sumatera Mengamuk di Rumah Polisi Membuat Warga Ketakutan.

Awalnya wanita ini berpura-pura menghubungi korban melalui nomor Whatsapp korban. Saat itu NS mengatakan ingin menyewa Play Station milik korban selama tiga hari.

Saat itu, korban dan pelaku melakukan negosiasi soal harga sewa PS yang dimaksud. Akhirnya keduanya mencapai kesepakatan harga sewa Rp270.000 untuk 3 hari sekaligus.

Baca Juga: Abrasi karena Luapan Air Sungai, Akses Jalan Antardesa di Empat Lawang Terputus.

"Korban juga sepakat ketika pelaku membayar sewa PS tersebut dengan bertahap. Pertama Rp 100 ribu, sisanya kalau saat mengembalikan,"terang dia
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content