Raja Jambret di Sumatera Barat Ditembak Usai Rampas Kalung Emas Polwan

Senin, 03 Oktober 2022 - 20:37 WIB
Kedua pelaku RH dan AL terkenal sadis dalam melakukan aksinya. Keduanya juga dijuluki raja jambret karena tidak pandang bulu dalam menyasar korbannya. Bahkan, anggota kepolisian turut menjadi korbannya.

Baca: Awas, Jambret di Mojokerto Sasar Emak-emak Berdaster

"Pelaku telah beraksi di 12 lokasi di wilayah Kabupaten Sijunjung dan Sawahlunto. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp12 juta, dan motor untuk menjembret," jelasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!