Melarikan Diri Saat Ditangkap, DPO Curas Ditembak Polisi

Senin, 27 April 2020 - 16:36 WIB
Foto/SINDOnews/BerliZulkanedi
PALEMBANG - Tim Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dan menembak Rendy Wijaya (28), DPO kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jl. Kapten Arivai Palembang. Pelaku ditembak karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap, dini hari tadi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono, melalui Kanit Tekab Iptu Tohirin mengatakan, tersangka merupakan DPO dalam perkara percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. ( Baca:Tabrakan Maut Antara Angkot dengan Truk Renggut Tiga Nyawa )

"Peristiwa curasnya Juli 2018 lalu. Tersangka bersama rekannya Rafli (23) yang sudah ditangkap mencoba mencuri sepeda motor di depan rumah korban, namun ketahuan oleh warga. Saat itu pelaku Rendy tertangkap warga dan Rafli balik membantu. Belakangan, justru Rafli yang ditangkap, dan Rendy berhasil kabur karena menusuk warga," ujarnya, Senin (27/4/2020).

Awalnya, aksi pelaku pencurian ini berjalan lancar. Saat akan mencuri motor keduanya kepergok oleh pemilik rumah, sehingga Rafli tertangkap dan dilaporkan.

“Dari laporan itulah kami berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti. Di antaranya satu bilah sajam jenis pisau bergagang kayu warna hitam bersarung kulit warna coklat dan satu buah kunci T,” jelasnya.
(ihs)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More