Ada Unsur Kelalaian, Status Tragedi Kanjuruhan Dinaikkan Jadi Penyidikan
Senin, 03 Oktober 2022 - 19:35 WIB
Status Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang dinaikkan oleh Mabes Polri dari penyelidikan menjadi penyidikan. Foto/Ist
MALANG - Status Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang dinaikkan oleh Mabes Polri dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan itu setelah Tim Investigasi menemukan adanya unsur kelalaian yang berpotensi melanggar KUHP.
"Tim melakukan gelar perkara dari hasilnya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan Statusnya tim akan kerja secara maraton," kata Kadiv Humas Mabes, Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022) malam.
Baca juga: BREAKING NEWS! Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat Dicopot
Sejauh ini kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait dugaan pelanggaran yang bisa dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Saksi itu juga termasuk dari pihak Panitia Pelaksana (Panpel), Ketua Umum PSSI, dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi.
"Tim bekerja secara cepat artinya demikian unsur, kehati-hatian, proses pembuktian secara ilmiah, ketiga standar tim bekerja," tuturnya.
"Tim melakukan gelar perkara dari hasilnya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan Statusnya tim akan kerja secara maraton," kata Kadiv Humas Mabes, Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022) malam.
Baca juga: BREAKING NEWS! Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat Dicopot
Sejauh ini kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait dugaan pelanggaran yang bisa dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Saksi itu juga termasuk dari pihak Panitia Pelaksana (Panpel), Ketua Umum PSSI, dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi.
"Tim bekerja secara cepat artinya demikian unsur, kehati-hatian, proses pembuktian secara ilmiah, ketiga standar tim bekerja," tuturnya.
Lihat Juga :