Ada Unsur Kelalaian, Status Tragedi Kanjuruhan Dinaikkan Jadi Penyidikan

Senin, 03 Oktober 2022 - 19:35 WIB
Status Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang dinaikkan oleh Mabes Polri dari penyelidikan menjadi penyidikan. Foto/Ist
MALANG - Status Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang dinaikkan oleh Mabes Polri dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan itu setelah Tim Investigasi menemukan adanya unsur kelalaian yang berpotensi melanggar KUHP.

"Tim melakukan gelar perkara dari hasilnya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan Statusnya tim akan kerja secara maraton," kata Kadiv Humas Mabes, Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022) malam.



Sejauh ini kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait dugaan pelanggaran yang bisa dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Saksi itu juga termasuk dari pihak Panitia Pelaksana (Panpel), Ketua Umum PSSI, dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi.



"Tim bekerja secara cepat artinya demikian unsur, kehati-hatian, proses pembuktian secara ilmiah, ketiga standar tim bekerja," tuturnya.

Namun polisi sejauh ini belum menetapkan tersangka dan masih berlangsung pemeriksaan sampai malam hari ini.

"Belum ada tersangka peningkatan statusnya dulu dari penyelidikan menjadi penyidikan, proses itu harus dilalui semuanya," pungkasnya.

9 Pejabat Polri Dicopot

Polri mencopot sembilan personel kepolisian pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Kesembilan orang itu sudah termasuk Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan komandan batalyon, komandan pleton, dan komando kompi Brimob Polda Jawa Timur.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content