Selain Dipecat, Pengintip Payudara Terancam 6 Tahun Penjara

Sabtu, 04 Juli 2020 - 12:47 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Iseng membawa petaka. Itukah yang kini menimpa karyawan Starbucks berinisial D, yang ketahuan mengintip payudara pelanggan melalui kamera CCTV.

Setelah dipecat dari pekerjaannya, D kini terancam hukuman 6 tahun penjara. D dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



"Kita persangkakan Pasal 45 Undang-Undang ITE, ancamanya 6 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Sabtu (4/7/2020). (Baca jugaL Polisi Ciduk Karyawan Starbucks Pengintip Payudara Pengunjung )

D saat ini sudah berstatus tersangka. Sementara satu orang rekannya berinisial K masih diperiksa oleh polisi. K diketahui bersama D di lokasi saat kejadian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!