KPK akan Jemput Paksa Lukas Enembe Jika Kembali Mangkir dari Panggilan
Jum'at, 30 September 2022 - 17:38 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Istimewa
SERANG - KPK akan terus melakukan panggilan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang kerap mangkir. Pemanggilan ini dilakukan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK punya wewenang melakukan jemput paksa jika Lukas Enembe tidak kunjung hadir dalam panggilan KPK.
"KPK punya kewenangan menjemput paksa. Terhadap para simpatisan Lukas Enembe yang protes penetapan tersangka Lukas, saya ingatkan bahwa korupsi tidak menguntungkan rakyat," katanya, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Lukas Enembe Surati Presiden Jokowi, Sebut Ada Konspirasi Menjatuhkannya
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK punya wewenang melakukan jemput paksa jika Lukas Enembe tidak kunjung hadir dalam panggilan KPK.
"KPK punya kewenangan menjemput paksa. Terhadap para simpatisan Lukas Enembe yang protes penetapan tersangka Lukas, saya ingatkan bahwa korupsi tidak menguntungkan rakyat," katanya, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Lukas Enembe Surati Presiden Jokowi, Sebut Ada Konspirasi Menjatuhkannya
Lihat Juga :