Polisi Bekuk 5 Pengedar Narkoba di Taman Sari, 129 Gram Sabu Disita
Jum'at, 30 September 2022 - 08:52 WIB
Yonky menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan mencari tahu keberadaan bandar narkotika dari kelima pengedar tersebut. "Kami tak berhenti sampai di sini, kami terua mengembangkan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum kami," pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam terjerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika junto Pasal 5 ayat 1 dan diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polisi Bekuk 5 Pengedar Narkoba di Taman Sari, 129 Gram Sabu Disita
(hab)