Sidang Mas Bechi, Terdakwa Hadirkan 3 Saksi Meringankan

Kamis, 29 September 2022 - 17:12 WIB
Tiga orang saksi kembali dihadirkan oleh pihak terdakwa pengacara Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi. Satu saksi yang dihadirkan adalah orang yang namanya pernah disebut dalam dakwaan. Foto dok/SINDOnews
SURABAYA - Tiga orang saksi kembali dihadirkan oleh pihak terdakwa pengacara Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi . Satu saksi yang dihadirkan adalah orang yang namanya pernah disebut dalam dakwaan sebagai salah satu saksi korban.

Ketua Tim Pengacara Mas Bechi Gede Pasek Suardika menjelaskan, kali ini pihaknya memang menghadirkan tiga orang saksi fakta. Ketiga saksi itu antara lain satu saksi mantan santri, satu orang pengajar, dan satu saksi merupakan saksi yang namanya pernah disebut sebagai korban dugaan asusila Mas Bechi. Baca juga: Sidang Mas Bechi, Ahli Forensik Sebut Visum Korban Tak Penuhi Syarat sebagai Alat Bukti

"Satu saksi adalah orang yang juga ikut dikeluarkan (pondok) dari 13 nama di 2018. Tapi dia tidak ada kaitan dengan korban, murni karena tidak menaati peraturan di sekolah, seperti sering bolos dan tidak aktif di kegiatan sosial. Lalu diberi sanksi, dia sudah minta maaf dan rajin sekolah, tapi diberi sanksi 6 bulan dan dipulihkan kembali. Jadi dia tidak ada kaitannya, laporan dari polisi itu tidak nyambung, laporannya 2019 bulan oktober, visumnya baru November," katanya, Kamis (29/9/2022).

Saksi kedua, kata dia, merupakan seorang pengajar di pondok. Ia menjelaskan bahwa Mas Bechi tidak pernah mengajar MQ sejak 2013. Lalu pelajarannya diambil alih oleh saksi sampai sekarang. Faktanya semua saksi mengakui tidak pernah diajar oleh Mas Bechi.

"Mas Bechi fokus pada mengembangkan usaha, musik, dan lain-lain. Mas Bechihanya mengajar 2 kali itu pun di tahun 2012. Beliau jabatannya sebagai wakil rektor atau koordinator di 2012. Lalu 2 tahun lalu diganti. Secara kegiatan beliau tidak begitu aktif, tapi nama beliau digunakan sebagai daya tarik," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!