Terbukti Cemari Lingkungan, Pemkab Bekasi Sanksi Pabrik Keramik di Cikarang
Rabu, 28 September 2022 - 21:06 WIB
Dari laporan warga, DLH Kabupaten Bekasi lantas memeriksa ke lokasi. Hasil sementara, diketahui pencemaran itu benar terjadi dengan kategori pengrusakan lingkungan tingkat menengah hingga tinggi. Hasil pemeriksaan lantas dilimpahkan pada DLH Jabar.
Dani menjelaskan terdapat pelanggaran dalam proses pembuangan limbah hasil sisa produksi. Didapati terdapat bahan berbahaya dan Beracun (B3) dalam proses produksi sehingga pembuangan limbah harus dilakukan sesuai prosedur.
”Keramik, jadi ada keramik lantai, genteng, dan lainnya. Ada proses pencampuran kimia di situ ada di antaranya B3. Di situ penanganannya ternyata tidak sesuai dengan prosedur dan UU, jadi kami berikan sanksi,” tegasnya.
Sanksi tersebut merupakan keputusan dari DLH Jabar yang menilai perusahaan produsen keramik itu melakukan pencemaran limbah B3 sehingga merusak kualitas air sungai beserta udara. Baca juga: Pemkab Bekasi Bakal Bikin Malu hingga Pidanakan Perusahaan Pencemaran Sungai Cilemahabang
”Hari ini kami berikan putusan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan di luar izin sampai izinnya diurus. Tentunya untuk mendapatkan izin itu perbaikan, kelengkapan sarana dan prosedur serta manajemen SDM yang ada harus disiapkan perusahaan,” ucapnya.
Dani menjelaskan terdapat pelanggaran dalam proses pembuangan limbah hasil sisa produksi. Didapati terdapat bahan berbahaya dan Beracun (B3) dalam proses produksi sehingga pembuangan limbah harus dilakukan sesuai prosedur.
”Keramik, jadi ada keramik lantai, genteng, dan lainnya. Ada proses pencampuran kimia di situ ada di antaranya B3. Di situ penanganannya ternyata tidak sesuai dengan prosedur dan UU, jadi kami berikan sanksi,” tegasnya.
Sanksi tersebut merupakan keputusan dari DLH Jabar yang menilai perusahaan produsen keramik itu melakukan pencemaran limbah B3 sehingga merusak kualitas air sungai beserta udara. Baca juga: Pemkab Bekasi Bakal Bikin Malu hingga Pidanakan Perusahaan Pencemaran Sungai Cilemahabang
”Hari ini kami berikan putusan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan di luar izin sampai izinnya diurus. Tentunya untuk mendapatkan izin itu perbaikan, kelengkapan sarana dan prosedur serta manajemen SDM yang ada harus disiapkan perusahaan,” ucapnya.
Lihat Juga :