Terbukti Cemari Lingkungan, Pemkab Bekasi Sanksi Pabrik Keramik di Cikarang

Rabu, 28 September 2022 - 21:06 WIB
Dani menambahkan sejauh ini telah menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan besar dan dua perusahaan kecil atas pelanggaran pencemaran lingkungan. Pemberian sanksi dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan agar perusahaan tak membuang limbah sembarangan.

Kabid Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Arif Budhiyanto menjelaskan, perusahaan tersebut melakukan pelanggaran Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pihak perusahaan diminta untuk melakukan perbaikan mengenai manajemen pengelolaan limbah beserta izin-izin yang lainnya.

”Seperti yang ada di aturan paksaan dari pemerintah, bisa dilakukan pembekuan izin sementara atau ditingkatkan ke dalam ranah pidana,” tegasnya.
(ams)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content