Buntut Polwan Aniaya Warga, 5 Anggota BNN Diperiksa Polda Riau
Rabu, 28 September 2022 - 20:16 WIB
PEKANBARU - Sebanyak lima anggota polisi yang ditugaskan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau diperiksa Polda Riau . Hal ini adalah buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Polwan Brigadir IDR terhadap Riri Aprilia Kartin (27).
Kabig Humas Polda Riau Kombes Sunarto yang dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan personel yang bertugas di BNN Riau itu. Dia mengatakan mereka diperiksa oleh pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
"Mereka diperiksa di Propam," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Aniaya Wanita, Polwan IDR dan Ibunya Ditetapkan Tersangka
Dia menjelaskan bahwa mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh Brigadir IDR dan ibunya Yul. Baik Brigadir IDR maupun ibunya Yul sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Brigadir IDR ditahan sedangkan ibunya Yul tidak ditahan dengan alasan untuk mengurus anak IDR yang masih kecil. "Mereka (lima anggota BNN) diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
Sementara itu, Riri menyatakan bahwa kejadian itu terjadi pada 21 September 2022. Saat itu dia sedang bersama pacarnya RZ yang juga merupakan anggota Polri. Keduanya merupakan sepasang kekasih. RZ sendiri merupakan adik dari Brigadir IDR.
Kemudian datanglah Brigadir IDR dan ibunya ke kontrakan Riri di daerah Sukajadi, Pekanbaru. Keduanya langsung melabrak. Keduanya pun mencaci-maki Riri. Hal ini karena mereka sudah lama hubungan asmara itu tidak direstui.
Kabig Humas Polda Riau Kombes Sunarto yang dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan personel yang bertugas di BNN Riau itu. Dia mengatakan mereka diperiksa oleh pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
"Mereka diperiksa di Propam," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Aniaya Wanita, Polwan IDR dan Ibunya Ditetapkan Tersangka
Dia menjelaskan bahwa mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh Brigadir IDR dan ibunya Yul. Baik Brigadir IDR maupun ibunya Yul sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Brigadir IDR ditahan sedangkan ibunya Yul tidak ditahan dengan alasan untuk mengurus anak IDR yang masih kecil. "Mereka (lima anggota BNN) diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
Sementara itu, Riri menyatakan bahwa kejadian itu terjadi pada 21 September 2022. Saat itu dia sedang bersama pacarnya RZ yang juga merupakan anggota Polri. Keduanya merupakan sepasang kekasih. RZ sendiri merupakan adik dari Brigadir IDR.
Kemudian datanglah Brigadir IDR dan ibunya ke kontrakan Riri di daerah Sukajadi, Pekanbaru. Keduanya langsung melabrak. Keduanya pun mencaci-maki Riri. Hal ini karena mereka sudah lama hubungan asmara itu tidak direstui.
tulis komentar anda