Curi Emas Milik Saudara, Defry Ditangkap saat Tunggu Keberangkatan di Bandara Hang Nadim Batam

Rabu, 28 September 2022 - 20:54 WIB
Polisi saat menginterogasi pelaku pencurian emas, Defry usai ditangkap saat menunggu keberangkatan di Bandara Hang Nadim Batam. Foto: iNewsTV/Gusti Yennosa
BATAM - Usaha Defry Reinaldo (24), melarikan diri usai mencuri emas senilai lebih dari Rp90 juta di rumah saudaranya gagal total.

Pasalnya, unit Reskrim Polsek Bengkong langsung mengejar pelaku ke Bandara Hang Nadim Batam, Selasa sore (27/9/2022).



"Pelaku kita tangkap saat sedang menunggu jadwal keberangkatan ke kampung halamannya di Kupang, Nusa Tenggara Timur,” kata Iptu Mardalis, Kapolsek Bengkong, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Kedapatan Selundupkan TKI Ilegal ke Malaysia, Pria Batam Diamankan Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!