Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Upal dan Curanmor

Selasa, 27 September 2022 - 16:52 WIB
Kemudian adapula alat potong kertas, cutter, penggaris, cat warna. Pelaku dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang subsider Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengungkap kasus curanmor dengan modus congkel menggunakan kunci letter T dan Y.

Dalam kasus curanmor tersebut pihak kepolisian mengamankan dua tersangka yakni AS (32) dan MS (36). Keduanya beraksi pada 7 dan 20 September 2022 di kawasan Luar Batang dan Muara Angke.

Dari para tersangka polisi mengamankan tiga sepeda motor, kunci letter T dan Y, STNK, dan kunci duplikat. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

"Dalam kesempatan ini saya juga menyerahkan barang bukti curanmor kepada pemiliknya yang hilang di Papanggo beberapa waktu lalu," kata Putu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!