Sebar Video Bersetubuh ke Grup WA, Guru di Ciamis Ini Berdalih Tak Rela Diputusin Selingkuhan

Selasa, 27 September 2022 - 16:37 WIB
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyatakan, kedua pemeran video mesum tersebut diketahui sudah menjalani hubungan selingkuh sejak 2016 lalu.

"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Tahun 2008 tentang Pornografi," katanya, Selasa (27/9/2022).

Selaian itu, kedua oknum guru ASN yang video mesumnya beredar luas dan menghebohkan itu kini telah dipecat sebagai abdi negara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!