Beraksi 10 Kali, 5 Komplotan Pembobol Minimarket di Bogor Dicokok Polisi
Senin, 26 September 2022 - 14:34 WIB
”Modusnya mereka masuk ke toko, dengan melubangi (menjebol dinding) dan mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket serta brankas. Terhadap kelima tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan komplotan ini menyasar minimarket di daerah yang sepi dan sudah tutup pada tengah malam atau dini hari. ”Para pelaku menyasar toko-yoki yang kondisinya sepi,” katanya.
”Jadi mereka ada perannya masing-masing. Ada yang mantau situasi, ada yang masuk ke toko. Kemudian yang menjadi sasaran mereka adalah uang dalam brankas. Jika tidak menemukan, mereka menyasar barang-barang,” sambungnya.
Dari kasus ini, terdapat barang bukti yang diamankan diantaranya pasta gigi, rokok, perlengkapan mandi, perkakas untuk menjebol dinding dan lainnya. Untuk barang yang dicuri dijual ke warung-warung.
”Keterangan mereka (barang hasil curian) dijual ke warung-warung biasa,” tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan komplotan ini menyasar minimarket di daerah yang sepi dan sudah tutup pada tengah malam atau dini hari. ”Para pelaku menyasar toko-yoki yang kondisinya sepi,” katanya.
”Jadi mereka ada perannya masing-masing. Ada yang mantau situasi, ada yang masuk ke toko. Kemudian yang menjadi sasaran mereka adalah uang dalam brankas. Jika tidak menemukan, mereka menyasar barang-barang,” sambungnya.
Dari kasus ini, terdapat barang bukti yang diamankan diantaranya pasta gigi, rokok, perlengkapan mandi, perkakas untuk menjebol dinding dan lainnya. Untuk barang yang dicuri dijual ke warung-warung.
”Keterangan mereka (barang hasil curian) dijual ke warung-warung biasa,” tutupnya.
(ams)
Lihat Juga :