Wagub Ariza: Reklamasi Pulau G Bukan Hanya untuk Permukiman
Minggu, 25 September 2022 - 15:29 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyebut reklamasi Pulau G bukan hanya untuk permukiman. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemprov DKI akan merumuskan peruntukan reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. Pulau G nantinya tak hanya untuk permukiman tertentu saja.
"Ini sedang dibahas. Nanti Pulau G diperuntukkan apa saja, bukan hanya untuk permukiman. Sedang dibahas, nanti dirumuskan" ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu, (25/9/2022).
Baca juga: Fraksi PDIP DKI Respons Positif Reklamasi Pulau G Diarahkan Jadi Lahan Permukiman
Diketahui, berdasarkan Pasal 192 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Pulau G diarahkan untuk permukiman.
"Ini sedang dibahas. Nanti Pulau G diperuntukkan apa saja, bukan hanya untuk permukiman. Sedang dibahas, nanti dirumuskan" ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu, (25/9/2022).
Baca juga: Fraksi PDIP DKI Respons Positif Reklamasi Pulau G Diarahkan Jadi Lahan Permukiman
Diketahui, berdasarkan Pasal 192 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Pulau G diarahkan untuk permukiman.
Lihat Juga :