4 BUMD Milik Pemprov DKI Jakarta, Nomor 1 Berdiri Sejak 1961
Sabtu, 24 September 2022 - 16:02 WIB
Bank DKI, salah satu BUMD milik Pemprov DKI Jakarta yang sudah berdiri sejak tahun 1961. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki banyak Badan Usaha Miliki Daerah ( BUMD ) yang bergerak di berbagai bidang. Mengutip data yang terdapat dalam laman jakarta.go.id, setidaknya ada 23 BUMD milik Pemprov DKI Jakarta.
Deretan BUMD ini berfungsi menjadi sumber pendanaan alternatif melalui pasar modal agar tidak bergantung pada penyertaan modal daerah. Laba dan aset yang dihasilkan dari perusahaan-perusahaan BUMD ini bernilai cukup fantastis. Baca juga: BUMD DKI Buka Lowongan Kerja, Buruan Kirim Lamaran
Berikut BUMD milik Pemprov DKI Jakarta:
1. PT Bank DKI
Bank DKI pertama kali didirikan di Jakarta pada tanggal 11 April 1961. Bank DKI berdiri dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perusahaan Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya (PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya).
Berdirinya PT Bank DKI ini sudah memperoleh penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No .J. A5/31/13 tanggal 11 April 1961. Juga telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 1274 tanggal 26 Juni 1961.
Kepemilikan saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank DKI ini dikuasai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar 99,8% dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya sebesar 0,2%.
Deretan BUMD ini berfungsi menjadi sumber pendanaan alternatif melalui pasar modal agar tidak bergantung pada penyertaan modal daerah. Laba dan aset yang dihasilkan dari perusahaan-perusahaan BUMD ini bernilai cukup fantastis. Baca juga: BUMD DKI Buka Lowongan Kerja, Buruan Kirim Lamaran
Berikut BUMD milik Pemprov DKI Jakarta:
1. PT Bank DKI
Bank DKI pertama kali didirikan di Jakarta pada tanggal 11 April 1961. Bank DKI berdiri dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perusahaan Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya (PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya).
Berdirinya PT Bank DKI ini sudah memperoleh penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No .J. A5/31/13 tanggal 11 April 1961. Juga telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 1274 tanggal 26 Juni 1961.
Kepemilikan saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank DKI ini dikuasai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar 99,8% dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya sebesar 0,2%.
Lihat Juga :