Terbukti Melanggar, Diskotek Top 1 Daan Mogot Disegel

Jum'at, 03 Juli 2020 - 13:39 WIB
Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro ditemui di Diskotek Top 1, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (3/7/2020). Foto: Yan Yusuf/SINDOnews
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta resmi menyegel diskotek Top 1 yang terletak di Jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (3/7/2020). Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas di diskotek itu selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Covid-19.

"Sementara ini kita lakukan segel sementara. Untuk tindak lebih lanjut akan dirapatkan di Satpol PP tingkat provinsi dan pariwisata," ujar Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro ditemui di lokasi. (Baca juga: Diskotek Digerebek, Pengunjung dan Karyawan Diciduk Saat 'Ngamar' )





Ivand menjelaskan, penyegelan dilakukan bersama Dinas Pariwisata Jakarta melakukan penyisiran diskotek yang curi-curi kesempatan untuk membuka tempat usaha. Kemudian didapati Diskotek Top 1 secara sembunyi-sembunyi membuka tempat usahanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!