Sosialisasikan Pergub RDTR, Anies: Percepat Transformasi Tata Ruang

Rabu, 21 September 2022 - 14:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sosialisasikan Pergub RDTR. Foto/MPI/M Refi Sandi
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 terkait Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) di Ruang Pola, Blok G, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Menurut Anies, penetapan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 itu dilakukan agar perubahan tata ruang di Ibu Kota dapat dilakukan percepatan. Baca juga: Anies Beberkan Alasan Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi di Rapat Paripurna DPRD DKI



”Penetapan RDTR 2022 diharapkan akan menginstitusikan, melembagakan, perubahan-perubahan yang dilakukan kemarin dalam sebuah ketentuan yang ada aturan hukumnya. Harapannya mempercepat proses transformasi,” kata Anies.

Anies menambahkan terdapat lima arah pengembangan Jakarta yang dituangkan dalam Pergub RDTR itu. Mulai dari kota berorientasi transit hingga lingkungan hidup yang seimbang lestari kota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!