4 Tersangka Pemerkosa Anak di Cilincing Tak Ditahan, Kenapa?

Selasa, 20 September 2022 - 19:15 WIB
Polres Jakarta Utara tak menahan empat tersangka pemerkosa bocah 13 tahun di Hutan Kota Cilincing, Jakarta Utara. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara tidak menahan pelaku pemerkosa bocah di Hutan Kota, Cilincing, Jakarta Utara. Hal ini dilakukan karena empat pelaku masih di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap empat pelaku pemerkosaan yang masih di bawah umur karena terbentur oleh hukum formal yakni sistem peradilan pidana anak.



”Pelaku maupun korban adalah anak-anak di bawah umur. Sehingga aturan yang kami gunakan juga harus sesuai dengan batasan usia sang pelaku,” kata Wibowo, Selasa (20/9/2022). Baca juga: Tendang Kemaluan Pelaku, Gadis 13 Tahun Selamat dari Percobaan Pemerkosaan

Menurut Wibowo, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak pada Pasal 21 disebutkan bahwa anak-anak yang berusia di bawah 14 tahun tidak ditahan tetapi dikembalikan ke orang tua atau negara. Baca juga: Marak Kasus Perkosaan di Bawah Umur, Hotman Paris Desak Revisi UU Peradilan Pidana Anak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!