Pedagang Hewan Kurban dari Luar Jabodetabek Harus Miliki SIKM

Jum'at, 03 Juli 2020 - 07:58 WIB
Dia memastikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penjualan dan penampungan hewan kurban. "Hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberikan SKKH," jelasnya.

Darjamuni mengimbau masyarakat yang akan berkurban untuk membeli hewan kurban melalui sistem daring/online, atau dikoordinir oleh panitia kurban atau menyalurkan kurban melalui lembaga sosial resmi dan terpercaya.

"Jika tetap ingin membeli secara langsung atau konvensional harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," lanjutnya.

"Lokasi penampungan dan pemotongan hewan kurban ditetapkan oleh bupati/walikota dengan memperhatikan Pergub Nomor 51 Tahun 2020," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!