Diduga Terlibat Judi Online, Oknum Kades di Kabupaten Paluta Ditangkap Polisi

Selasa, 20 September 2022 - 15:17 WIB
Oknum kepala desa ditangkap polisi diduga terlibat judi online.Foto/ilustrasi
PADANGLAWAS UTARA - Oknum kepala desa (kades) inisial AA di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara ditangkap petugas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Oknum Kades itu diduga terlibat judi online bersama tiga orang rekannya yang bekerja sebagai tenaga honorer. Yakni inisial GHS (34), HSR (34) dan ES (37) warga Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta.

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni membenarkan adanya penangkapan keempat pria diduga terlibat judi online, salah seorang di antaranya oknum Kades.



Baca juga: Polisi Sita 7 Aset Milik Bos Judi Online Cemara Asri

"Keempatnya tertangkap saat bermain judi online, pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di salah satu warung Desa Hadungdung, Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta," terangnya kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Dari tangan keempat tersangka, polisi telah menyita barang bukti berupa dua unit handphone android warna hitam yang diduga sebagai alat mengakses situs judi online.

"Ada juga uang tunai sejumlah Rp55 ribu dan dua buah kartu ATM, yang diduga hendak digunakan untuk memasang taruhan," sebut Kapolres.

Keempat tersangka masih diperiksa dan ditahan di Mapolres Tapsel guna pengembangan lebih lanjut.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content