Datangi Polres Jakut, Komnas PA Beri Masukan Penanganan Hukum 4 Pelaku Pemerkosa Anak

Selasa, 20 September 2022 - 14:10 WIB
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.Foto/MPI/Yohannes Tobing
JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendatangi Polres Jakarta Utara pada Selasa (20/9/2022) terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang pelakunya juga adalah anak di bawah umur. Komnas PA bermaksud memberikan masukan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, kedatangannya untuk memberikan masukan kepada Kapolres Jakarta Utara dan Kasat Reskrim untuk bersifat perspektif keadilan bagi anak-anak.

"Jadi kehadiran saya supaya publik tahu kalau anak-anak di bawah 13 tahun proses pengadilan tidak biasa. Jadi saya akan berikan masukan dalam perspektif keadilan anak anak kepada Kapolres dalam hal ini Kasat Resrim Polres Jakarta Utara," kata Arist saat ditemui Selasa (20/9/2022).

Arist menuturkan, penyelesaian kasus pemerkosaan yang terjadi terhadap seorang anak dan dilakukan oleh empat pelaku yang merupakan anak-anak harus diselesaikan diluar pengadilan.

Meskipun diluar pengadilan namun tetap ada proses putusan pengadilan. Baca: Hotman Paris Cuap-cuap, Polisi Bergerak Tangkap 4 Pelaku Pemerkosaan Anak Yatim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!