Curi Ponsel di Toko Sembako, Ryan Tidak Berdaya Ditangkap Polisi
Selasa, 20 September 2022 - 13:27 WIB
"Jadi pada saat kejadian, korban menaruh curiga terhadap 3 orang yang sedang belanja di tokonya, di mana salah satunya diketahui bernama Ryan. Atas dasar informasi tersebut, tim tindak Kosta Reskrim Polres Bangka Tengah, akhirnya melakukan penyelidikan," sambungnya.
Baca: Miris! Anak di Mataram Polisikan Ibu Kandung karena Dugaan Pencurian Ponsel
Tidak butuh waktu lama, polisi lalu mengamankan Ryan, pada Selasa 20 September 2022. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kepada polisi, pelaku juga mengakui perbuatannya.
Saat ini pun pelaku telah di amankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum selanjutnya.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah bersama barang bukti. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tukasnya.
Baca: Miris! Anak di Mataram Polisikan Ibu Kandung karena Dugaan Pencurian Ponsel
Tidak butuh waktu lama, polisi lalu mengamankan Ryan, pada Selasa 20 September 2022. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kepada polisi, pelaku juga mengakui perbuatannya.
Saat ini pun pelaku telah di amankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum selanjutnya.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah bersama barang bukti. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tukasnya.
(san)
Lihat Juga :