Kabar Gembira! Mikrolet dan Ojek Online di Jatim Bebas Pajak Kendaraan Bermotor
Senin, 19 September 2022 - 18:07 WIB
Pemorov Jatim membebaskan pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojol berpelat Jatim periode Senin (19/9/2022) hingga 31 Desember 2022
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online (ojol). Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan berplat Jatim yang jatuh tempo mulai hari Senin (19/9/2022) hingga 31 Desember 2022.
Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di Kantor Bersama (KB) Samsat setempat. "Melalui kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap laju inflasi di Jatim," kata Khofifah, Senin (19/9/2022).
Khofifah menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.
Baca juga: Pemprov Jawa Timur Siapkan Strategi Penganggaran Pengadaan Mobil Listrik
Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di Kantor Bersama (KB) Samsat setempat. "Melalui kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap laju inflasi di Jatim," kata Khofifah, Senin (19/9/2022).
Khofifah menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.
Baca juga: Pemprov Jawa Timur Siapkan Strategi Penganggaran Pengadaan Mobil Listrik
Lihat Juga :