Kasus Suap Bupati Bengkalis, Eks Ketua DPRD Sebut Bagikan Rp2 M untuk Kolega

Jum'at, 03 Juli 2020 - 01:48 WIB
Pengadilan Negeri Pekanbaru menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus suap Bupati Bengkalis, Riau non aktif Amril Mukminan. Foto/Banda Haruddin Tanjung
PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus suap Bupati Bengkalis, Riau non aktif Amril Mukminan. Salah satu saksi yang diminta keterangan adalah eks Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Jamal sendiri saat ini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Dalam keterangannya di hadapan majeles hakim, dia menyebut dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning dana yang disiapkan untuk anggota dewan saat itu adalah Rp2 miliar. Uang itu berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku kontraktor pekerja. (Baca juga: Rekor, 204 Karyawan Perusahaan Tambang di Halmahera Positif COVID-19 )



"Ada seperti tradisi ketok palu itu ada uang sagu hati," kata Jamal yang dimintai keterangan lewat virtual pada mejelis hakim dan pengnjung sidang Kamis (2/7/2020) sore.

Ketua DPRD Bengkalis, priode 2009-2014 ini menyatakan, setiap anggota mendapat 'jatah' berbeda beda. Untuk Ketua Banggar dan Ketua DPRD Bengkalis mendapat RP100 juta untuk ketok palu pengesahaan dalam proyek multi years Jalan Duri–Sungai Pakning. Jatuh juga diberikan kepada Indra Gunawan alias Eet yang saat itu berada di Banggar dan saat ini menjabat Ketua DPRD Riau. (Baca juga: 9 Begal Sadis Cirebon Diringkus, Beraksi Malam Hari dengan Sasaran Perempuan )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!