Kelabui Petugas, Pengedar Ini Simpan Sabu di Al-Qur’an

Kamis, 02 Juli 2020 - 21:26 WIB
Slamet Riyadi saat diamankan di Mapolrestabes. Foto SINDOnews
SURABAYA - Banyak cara yang dilakukan pengedar narkoba guna mengelabui petugas. Slamet Riyadi misalnya. Pria 45 tahun itu menyembunyikan narkoba jenis sabu didalam kitab suci Al- Quran. Kini, warga Jalan Tenggumung Gang Delima, Kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Semampir Surabaya itu mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Slamet ditangkap oleh unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Danang Eko Abrianto di rumahnya, pada Jumat (26/6/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Saat petugas menangkap dan melakukan penggeledahan, di kamar milik pelaku petugas menemukan barang bukti sabu tiga poket dengan berat total 1,10 gram. (Baca: Dua TNI Tangkap Basah Pengedar Pil Koplo di Villa Kota Batu )

Barang haram itu diselipkan di dalam kitab Al- Quran. “Ini merupakan modus pelaku untuk mengecoh petugas agar tidak diperiksa," kata Kanit Lidik II Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Eko Abrianto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/6/2020).

Barang bukti tersebut, lanjut dia, berasal dari seorang bandar bernama Haikal yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dari Haikal, pelaku membeli paket sabu senilai Rp3 juta. Oleh pelaku kemudian dipecah menjadi 15 poket dan 12 poket sudah terjual. Tersisa tiga poket yang sudah diamankan petugas," ungkap Danang.

Berdasarkan keterangan pelaku, modus yang dilakukan dengan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam Al Quran baru pertama kali. Pelaku kesehariannya bekerja sebagai pencari rongsokan atau pemulung itu. Namun lantaran penghasilannya masih belum cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari, Slamet Terpaksa berjualan sabu. “Dia (Slamet) mencari penghasilan tambahan dengan berjualan sabu,” imbuh Danang.

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dijual kembali dengan satu poketnya dijual seharga Rp 100.000hingga Rp300.000. Saat dirilis oleh petugas, pelaku juga sempat mempraktekan saat dirinya menyembunyikan barang bukti sabu agar tidak diketahui oleh petugas. (Baca: Balita Tewas Mengenaskan usai Mobilnya Ditabrak Kereta Api )

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, tiga poket sabu seberat 1,10 gram, satu buah handphone dan satu buah bukti struk pembayaran bank serta kitab Al Quran yang dibuat pelaku menyimpan sabu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1)subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content