Ditelantarkan Orangtuanya di Bali, Kakak Adik Asal Rusia Dideportasi

Jum'at, 16 September 2022 - 10:00 WIB
Petugas Imigrasi Singaraja Bali mendeportasi kakak adik asal Rusia, RA (16) dan RA (14), Kamis (15/9/2022). Kedua WNA yang masih anak itu ditelantarkan kedua orangtuanya hingga masa ijin tinggalnya habis. Foto SINDOnews
DENPASAR - Petugas Imigrasi Singaraja Bali mendeportasi kakak adik asal Rusia, RA (16) dan RA (14), Kamis (15/9/2022). Kedua WNA yang masih anak itu ditelantarkan kedua orangtuanya hingga masa ijin tinggalnya habis.

"Kedua WNA yang masih anak di bawah umur ini overstay 883 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa. Baca juga: Bikin Berita Bohong Antre 5 Jam di Bandara Ngurah Rai, Vlogger Jerman Diusir dari Bali



RA dan SA dideportasi dari Bandara Ngurah Rai menggunakan penerbangan Emirates EK369 pukul 19.05 Wita dengan tujuan akhir Moskow.

Dari data perlintasan orang asing, diketahui SA dan RA tiba di Bali bersama ibunya berinisial AS, 1 Maret 2020 silam. Ketiganya menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku 30 hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!