Oknum PNS di Mataram Panik Digerebek Pesta Sabu di Kamar Hotel

Jum'at, 16 September 2022 - 05:05 WIB
Baca juga: Oknum ASN di Sinjai Tendang Siswi SMP hingga Jatuh, Yuni Astuti: Pelakunya Layak Dipecat

“Para pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan ini merupakan, mahasiswa, siswa SMP atau masih di bawah umur dan salah satunya merupakan PNS,” ujar Yogi.

Kini, kesembikan pelaku penyalahgunaan narkotika sudah diamankan dan ditahan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan undang undang anti narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!