Tiga Pencuri Pipa Senilai Ratusan Juta Diringkus Polisi
Kamis, 02 Juli 2020 - 19:01 WIB
PRABUMULIH - Satreskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih berhasil mengamankan tiga pelaku pencuri pipa yang bernilai ratusan juta. Ketiga tersangka yaitu Idrus Kulia (41), Efrin Yansah (31) dan Hariyadi (37), warga Desa Kemang Tanduk Kecamatan RKT, Prabumulih di Sumsel.
Ketiga tersangka menjalankan aksi pencuriannya di pinggir jalan Pertamina Dusun II Desa Kemang Tanduk, yang mana pipa-pipa tersebut memang sengaja diletakan oleh PT Jaya Tunggal Indo Perkasa. Ketiganya diringkus Selasa (30/6/2020). (Baca: Bunuh Kakak Angkat, Begal Motor Sujud di Kaki Ibu Korban)
Menurut data dari pihak kepolisian, sebanyak 50 batang besi pipa 4 inci SCH 40 dengan ukuran panjang enam meter yang dicuri oleh ketiga tersangka, dengan kerugian sekitar Rp 114.000.000. Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudaramaya melalui Kapolsek RKT Ipda Budiono didampingi Kanit Reskrim Aiptu Heri Gunawan membenarkan penangkapan tersebut.
"Ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek RKT," ujarnya, Kamis (2/7/2020).Kapolsek melanjutkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. "Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Ketiga tersangka menjalankan aksi pencuriannya di pinggir jalan Pertamina Dusun II Desa Kemang Tanduk, yang mana pipa-pipa tersebut memang sengaja diletakan oleh PT Jaya Tunggal Indo Perkasa. Ketiganya diringkus Selasa (30/6/2020). (Baca: Bunuh Kakak Angkat, Begal Motor Sujud di Kaki Ibu Korban)
Menurut data dari pihak kepolisian, sebanyak 50 batang besi pipa 4 inci SCH 40 dengan ukuran panjang enam meter yang dicuri oleh ketiga tersangka, dengan kerugian sekitar Rp 114.000.000. Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudaramaya melalui Kapolsek RKT Ipda Budiono didampingi Kanit Reskrim Aiptu Heri Gunawan membenarkan penangkapan tersebut.
"Ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek RKT," ujarnya, Kamis (2/7/2020).Kapolsek melanjutkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. "Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(don)
tulis komentar anda