Jengkel Ditegur Main HP di Masjid Seharian, Juru Parkir Bakar Rumah Pria yang Menegurnya

Kamis, 15 September 2022 - 14:55 WIB
Tersangka WRK alias Wiku (30) warga Kampung Pajeksan GT I/545 Sosromenduran Gedongtengen, Jogjakarta, DIY ditangkap polisi gara-gara membakar rumah seorang warga. Foto/Dok Polresta Yogyakarta
JOGJA - Tersangka WRK alias Wiku (30) warga Kampung Pajeksan GT I/545 RT 032/RW 008 Sosromenduran, Gedongtengen, Jogjakarta, DIY ditangkap polisi gara-gara membakar rumah seorang warga.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif pihak Kepolisian hingga Kamis (15/9/2022) siang.



Baca juga: Diduga Sakit Hati, Warga Semarang Bakar Rumah Mertua



Lelaki yang berprofesi sebagai juru parkir tersebut diamankan polisi karena diduga sengaja membakar sebuah homestay milik Hargo Wahyudi warga Kampung Pajeksan GT I/521 Rt 030 Rw 008 Sosromenduran, Gedongtengen, Jogjakarta.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan, kebakaran itu sendiri terjadi Kamis (15/9/2022) dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat kebakaran tersebut, rumah huni dan homestay milik korban ludes.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!