Tertangkap Bawa Ganja 15 Kg, 2 Warga Sidimpuan Meringkuk di Sel Tahanan

Rabu, 14 September 2022 - 13:27 WIB
Kedua tersangka ketika di Mapolres Tapsel, Jalan SM Raja Kota Padangsidimpuan.Foto/ist
MEDAN - Kedapatan membawa ganja seberat 15 kilogram (kg), dua warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Satresnarkoba Polres Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), di Desa Silaiya, Kecamatan Sayurmatinggi, Rabu (7/9/2022).

Kedua orang itu adalah KAD (27), warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan R (32), warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.



Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 1 tas warna merah maroon berisi 9 bungkus diduga ganja dibalut dengan lakban warna coklat sebanyak 10.860 gram.

Baca juga: Doa Bersama Lintas Agama untuk Perkuat Persatuan Umat



Selanjutnya, 1 bungkus plastik assoy hitam berisikan 3 bungkus yang diduga ganja 5.000 gram. Ada juga 1 unit HP, uang Rp68 ribu, 1 unt sepeda motor Yamaha warna biru tanpa nomor polisi dan 1 potong pakaian lengan panjang warna coklat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!