2 Pelaku Pecah Kaca Mobil Pengusaha Wanita Tasikmalaya Ditembak di Bekasi

Selasa, 13 September 2022 - 16:50 WIB
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku bersama sejumlah pelaku lain. Total komplotan ini berjumlah 6 orang dan beraksi dengan menggunakan motor berboncengan. Dalam pengungkapan ini, 2 dari 6 pelaku berhasil dibekuk.

Baca: Spesialis Pecah Kaca Mobil di Mojokerto Sikat Rp259 Juta

"Barang bukti yang diamankan pecahan keramik busi, kaca mobil, dua motor yang digunakan untuk operasi, dan ponsel. Dalam aksinya pelaku membuntuti korban sejak dari dalam bank," sambungnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!