Kronologis Pembunuhan Babinsa, Danpuspom Sebut Letda RW Mabuk dan Marah Dihalangi Bertemu Pacar
Kamis, 02 Juli 2020 - 15:40 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis membeberkan kronologis kasus pembunuhan terhadap petugas Babinsa Serda Saputra oleh Letda RW. SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis membeberkan kronologis kasus pembunuhan terhadap petugas Babinsa Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Serda Saputra oleh Letda RW. Eddy menjelaskan, kasus penganiayaan yang menyebabkan Serda Saputra meninggal terjadi pada Senin 22 Juni 2020 pukul 01.50 WIB.
Tersangka Letda RW datang ke salah satu Hotel di kawasan Tambora dengan tujuan bertemu dengan pacar yang dikenalnya di media sosial. (Baca juga; Puspom Tetapkan 3 Anggota TNI Sebagai Tersangka Pembunuhan Serda Saputra )
"Sebelum bertemu, tersangka dalam kondisi setelah mengonsumsi minuman keras atau kondisi setengah mabuk dan yang bersangkutan ingin bertemu dengan pacar yang belum pernah ketemu di darat karena kenalan di medsos. Pada saat tersangka datang ke hotel, dicegat dan dihalangi petugas untuk masuk," Kata Eddy saat berikan keterangan pers di Mako Puspomal, Kelapa Gading, Kamis (2/7/2020).
Eddy mengungkapkan, pelarangan masuk ke dalam hotel karena merupakan tempat karantina bagi penderita COVID-19. Jadi yang boleh masuk ke hotel itu adalah orang-orang yang sudah diperiksa.
Tersangka Letda RW datang ke salah satu Hotel di kawasan Tambora dengan tujuan bertemu dengan pacar yang dikenalnya di media sosial. (Baca juga; Puspom Tetapkan 3 Anggota TNI Sebagai Tersangka Pembunuhan Serda Saputra )
"Sebelum bertemu, tersangka dalam kondisi setelah mengonsumsi minuman keras atau kondisi setengah mabuk dan yang bersangkutan ingin bertemu dengan pacar yang belum pernah ketemu di darat karena kenalan di medsos. Pada saat tersangka datang ke hotel, dicegat dan dihalangi petugas untuk masuk," Kata Eddy saat berikan keterangan pers di Mako Puspomal, Kelapa Gading, Kamis (2/7/2020).
Eddy mengungkapkan, pelarangan masuk ke dalam hotel karena merupakan tempat karantina bagi penderita COVID-19. Jadi yang boleh masuk ke hotel itu adalah orang-orang yang sudah diperiksa.
Lihat Juga :