Marak Demonstrasi Tolak Kenaikan Harga BBM, Polda Metro Ingatkan Aturan Ini

Selasa, 13 September 2022 - 12:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan banyak aliansi mahasiswa yang melakukan unjuk rasa penolakan kenaikan BBM di Patung Kuda, Jakarta Pusat tidak memberitahukan aksinya kepada kepolisian setempat. Padahal, setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum disebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan secara tertulis tersebut selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri.



"Itu wajib memberitahukan tiga hari sebelum pelaksanaan. Agar bisa disiapkan pola pengamanannya oleh aparat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (13/9/2022). Baca juga: Hari Ini, 1.900 Massa Buruh dan Mahasiswa Turun Tolak BBM Naik

Menurut dia, pemberitahuan kepada kepolisian setempat sangat penting, karena pihaknya dapat mempersiapkan terlebih dahulu terkait pengamanan terhadap peserta aksi. Termasuk, dalam mengatur rekayasa arus lalu lintas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!