2 Terdakwa Korupsi Bibit Karet Asal OKI Divonis Bebas
Senin, 12 September 2022 - 23:14 WIB
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet di Disbun OKI divonis bebas. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 220.000 bibit karet di Dinas Perkebunan (Disbun) Ogan Komering Ilir (OKI).
Diketahui, kedua terdakwa yang terjerat kasus tersebut yakni Tabroni Perdana dan Roni Candra dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
"Mengadili dengan ini bahwa kedua terdakwa, Tabroni Perdana dan Roni Candra, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan para terdakwa dari tahanan," ujar Majelis Hakim, yang diketuai Mangapul Manalu, saat membacakan putusan, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Mengharukan! Ibu Santri Gontor yang Tewas Dianiaya Ingin Peluk Pelaku
Diketahui, kedua terdakwa yang terjerat kasus tersebut yakni Tabroni Perdana dan Roni Candra dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
"Mengadili dengan ini bahwa kedua terdakwa, Tabroni Perdana dan Roni Candra, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan para terdakwa dari tahanan," ujar Majelis Hakim, yang diketuai Mangapul Manalu, saat membacakan putusan, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Mengharukan! Ibu Santri Gontor yang Tewas Dianiaya Ingin Peluk Pelaku
Lihat Juga :