AAI Desak DPR Segera Sahkan RKUHAP dan RKUHP Jadi Undang-undang

Senin, 12 September 2022 - 11:28 WIB
DPP AAI Desak RKUHAP dan RKUHP segera disahkan. Foto: Istimewa
JAKARTA - Ketua DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Ranto P Simanjuntak mendesak agar DPR segera mengesahkan RKUHAP dan RKUHP menjadi Undang-undang.

"Dengan adanya undang-undang KUHP dan KUHAP yang baru, dapat diharapkan menekan tindak pidana di tengah masyarakat, dan mampu mengikuti perkembangan zaman yang sudah serba digital," ujar Ranto, Senin (12/9/2022).

Menurutnya, tidak ada alasan bagi advokat tidak update. Oleh karena itu, advokat dituntut untuk melek teknologi, bukan semata-mata penegakkan hukum. Namun harus ikut serta berperan aktif.





Ranto juga menegaskan, advokat merupakan bagian mata rantai dalam penegakan hukum, serta keadilan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Tidak hanya sebagai pembela hak setiap warga negara Indonesia dalam mencari keadilan dan kepastian hukum, DPP AAI memiliki peran untuk menjalin sinergitas untuk melakukan pembenahan dan memberikan masukan terhadap perkembangan hukum yang semakin dinamis," sambung Ranto.

Dia juga berharap, advokat yang berada di bawah naungan AAI untuk menghindari penyelewengan hukum. Untuk itu, DPP AAI tidak segan-segan menindak anggotanya yang menjalankan profesi bertentangan dengan hukum.



"Apabila ada anggota yang menjalankan profesinya bertentangan dengan hukum, maka harus siap menerima konsekuensi hukum," tegas dia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content