Kasus Santri Gontor, Pemprov Sumsel Bakal Beri Pendampingan Hukum Keluarga Korban

Senin, 12 September 2022 - 12:42 WIB
Saat mendatangi rumah duka di Jalan May Zen Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap kasus tersebut. SINDOnews/Dede
PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberi perhatian serius terhadap kasus AM (17), santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 asal Kota Palembang yang meninggal diduga akibat penganiayaan .

Saat mendatangi rumah duka di Jalan May Zen Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap kasus tersebut

"Kemarin kami telah mendatangi keluarga korban, dan kami turut prihatin dengan kejadian ini. Persoalan begini memang harus jadi perhatian semua pihak. Sebagai dukungan dari kami, apabila keluarga ada kehendak, silakan saja sampaikan langsung, pasti dibantu," ujarnya, Senin (12/9/2022).

Mendengar pernyataan tersebut, Soimah, ibu kandung korban menyampaikan terima kasih atas perhatian tersebut. "Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur yang sudah mengunjungi rumah kami, dan turut berbelasungkawa atas kepergian anak kami," kata Soimah.



Tak hanya berkunjung, lanjut Soimah, Pemprov Sumsel juga menawarkan bantuan pendampingan hukum kepada Soimah.

Baca: Autopsi Digelar Tertutup, Polisi Fokus Temukan Bukti Penganiayaan Santri Gontor.



"Tadi beliau juga menawarkan bantuan dan pendampingan hukum agar permasalahan ini dapat diselesaikan. Beliau juga memberi kami semangat dan dukungan moril, hingga menyempatkan diri bersilaturahmi ke tetangga-tetangga," jelasnya.

Kasus kematian AM (Albar Mahdi) viral di media sosial, setelah Soimah memberanikan diri meminta bantuan kepada pengacara kondang Hotman Paris saat berada di Palembang.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif dan Jumlah Santri Senior Diduga Pelaku Penganiayaan.

Albar meninggal dunia di lingkungan Ponpes Gontor, Senin (22/8/2022). Albar Mahdi merupakan santri di kelas 5i atau sederajat dengan kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA).
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content