Tarif Angkot di Kota Depok Naik Rp1.500, Ini Perinciannya

Minggu, 11 September 2022 - 11:11 WIB
Imbas kenaikan harga BBM, tarif angkutan kota di Kota Depok naik hingga Rp1.500. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
DEPOK - Tarif angkutan kota (angkot) di Depok resmi naik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.

Penyesuaian tarif sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif angkot di Depok berbeda-beda, tergantung jarak. Dalam perwal disebut, ada 24 trayek yang mengalami penyesuaian tarif.



Sedangkan untuk pelajar semua trayek dikenakan tarif Rp3.000. Trayek kode D.01 Terminal Depok-Depok I Dalam Pulang Pergi (PP) bertarif Rp5.000, D.02 Terminal Depok – Depok II Tengah atau Timur PP bertarif Rp6.000. Baca juga: Organda Usul Tarif Angkutan Umum di Kota Bekasi Naik Rp2.000

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!