Tarif Angkot di Kota Depok Naik Rp1.500, Ini Perinciannya
Minggu, 11 September 2022 - 11:11 WIB
Imbas kenaikan harga BBM, tarif angkutan kota di Kota Depok naik hingga Rp1.500. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
DEPOK - Tarif angkutan kota (angkot) di Depok resmi naik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.
Penyesuaian tarif sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif angkot di Depok berbeda-beda, tergantung jarak. Dalam perwal disebut, ada 24 trayek yang mengalami penyesuaian tarif.
Sedangkan untuk pelajar semua trayek dikenakan tarif Rp3.000. Trayek kode D.01 Terminal Depok-Depok I Dalam Pulang Pergi (PP) bertarif Rp5.000, D.02 Terminal Depok – Depok II Tengah atau Timur PP bertarif Rp6.000. Baca juga: Organda Usul Tarif Angkutan Umum di Kota Bekasi Naik Rp2.000
Penyesuaian tarif sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif angkot di Depok berbeda-beda, tergantung jarak. Dalam perwal disebut, ada 24 trayek yang mengalami penyesuaian tarif.
Sedangkan untuk pelajar semua trayek dikenakan tarif Rp3.000. Trayek kode D.01 Terminal Depok-Depok I Dalam Pulang Pergi (PP) bertarif Rp5.000, D.02 Terminal Depok – Depok II Tengah atau Timur PP bertarif Rp6.000. Baca juga: Organda Usul Tarif Angkutan Umum di Kota Bekasi Naik Rp2.000
Lihat Juga :