Anies Gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Keluarga Pahlawan

Jum'at, 09 September 2022 - 21:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi keluarga pahlawan Indonesia hingga tiga generasi. Pajak nol persen juga diberikan kepada guru dan semua rumah yang nilainya di bawah Rp2 miliar.

"Bapak dan Ibu perhatikan rumah-rumah para pejuang. Kakeknya dulu pejuang, rumahnya di Menteng, satu-satu dijual. Kenapa? Karena tidak mampu bayar PBB dan mereka adalah warga negara yang taat hukum, malu untuk nggak bayar pajak. Lebih baik rumahnya dijual daripada tidak bayar pajak," ujar Anies dalam sambutannya di Musyawarah Nasional XI Wanita Syarikat Islam di Jakarta, Jumat (9/9/2022).



Baca juga: Anies: 85 Persen Warga Jakarta Sudah Terbebas dari Pajak Bumi dan Bangunan

Penggratisan PBB juga diberikan Anies kepada guru yang memiliki rumah di wilayah Jakarta. Menurutnya, penggratisan PBB menjadi suatu upaya agar penduduk asli Jakarta tidak terusir dari tanah yang telah diperjuangkannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!