Gulung 2 Kurir Narkoba, Polres Jakpus Sita 1.590 Pil Ekstasi

Jum'at, 09 September 2022 - 13:28 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi. Foto/MPI/Rizky Syahrial
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti Pil Ekstasi siap edar sebanyak 1.590 butir.

”Pengungkapan tindak pidana narkotika yang telah kita ungkap dengan barang bukti sebanyak 1.590 butir ekstasi dengan dua tersangka yakni DSW dan DR,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rango Siregar, Jumat (9/9/2022).



Rango menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat.”Pada tanggal 1 September kami berhasil mengamankan dua orang pelaku tersebut dengan barang bukti 990 butir ekstasi,” katanya.

Baca juga: Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di Tangerang, Polisi Sita 1.850 Pil Ekstasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!