Ambil Motor Teman Saat Tertidur, Pelaku Diamankan Polisi di Tambora

Jum'at, 09 September 2022 - 09:00 WIB
Polisi menangkap MF (29) karena telah mencuri sepeda motor (curanmor) milik temannya sendiri Saprawi (38). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polisi menangkap MF (29) karena telah mencuri sepeda motor ( curanmor ) milik temannya sendiri Saprawi (38). Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban tertidur.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, kasus curanmor tersebut terjadi pada Jumat 2 September 2022. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya berjenis Yamaha RX King di rumah kontrakan, Jalan Keadilan V Glodok Taman Sari, Jakarta Barat. Baca juga: Kurun 2 Pekan, Polsek Tambora Bekuk 6 Pelaku Curanmor



"Korban selepas pulang kerja memarkirkan sepeda motor jenis Yamaha RX King dalam keadaan terkunci setang lalu masuk rumah untuk istirahat," ujar Yonky saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).

Lebih lanjut, pada paginya korban mengecek sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya ke Polsek Metro Taman Sari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!