Ambil Motor Teman Saat Tertidur, Pelaku Diamankan Polisi di Tambora
Jum'at, 09 September 2022 - 09:00 WIB
Polisi menangkap MF (29) karena telah mencuri sepeda motor (curanmor) milik temannya sendiri Saprawi (38). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polisi menangkap MF (29) karena telah mencuri sepeda motor ( curanmor ) milik temannya sendiri Saprawi (38). Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban tertidur.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, kasus curanmor tersebut terjadi pada Jumat 2 September 2022. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya berjenis Yamaha RX King di rumah kontrakan, Jalan Keadilan V Glodok Taman Sari, Jakarta Barat. Baca juga: Kurun 2 Pekan, Polsek Tambora Bekuk 6 Pelaku Curanmor
"Korban selepas pulang kerja memarkirkan sepeda motor jenis Yamaha RX King dalam keadaan terkunci setang lalu masuk rumah untuk istirahat," ujar Yonky saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).
Lebih lanjut, pada paginya korban mengecek sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya ke Polsek Metro Taman Sari.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, kasus curanmor tersebut terjadi pada Jumat 2 September 2022. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya berjenis Yamaha RX King di rumah kontrakan, Jalan Keadilan V Glodok Taman Sari, Jakarta Barat. Baca juga: Kurun 2 Pekan, Polsek Tambora Bekuk 6 Pelaku Curanmor
"Korban selepas pulang kerja memarkirkan sepeda motor jenis Yamaha RX King dalam keadaan terkunci setang lalu masuk rumah untuk istirahat," ujar Yonky saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).
Lebih lanjut, pada paginya korban mengecek sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya ke Polsek Metro Taman Sari.
Lihat Juga :