2 Perampok Modus Mengaku Anggota TNI Digulung Polisi

Kamis, 08 September 2022 - 20:10 WIB
Baca juga: Bantu Rachel Vennya Kabur saat Dikaratina, Oknum TNI Ngaku Tak Terima Suap

Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menerima laporan langsung bergerak dan berhasil meringkus 2 pelaku.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawieny Panjiyoga menambahkan dua pelaku mengaku sudah beraksi selama 19 kali. "Sudah sering biasanya dapat Rp1 juta-2 juta. Baru kali ini dapat besar,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 tas berisi uang Rp300 juta. Dua pelaku dijerat Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!