Polda Metro Jaya Usut Dugaan Keterlibatan Kapolsek Penjaringan Terima Uang Judi Online
Rabu, 07 September 2022 - 19:43 WIB
Polda Metro Jaya akan mengusut dugaan keterlibatan Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini dalam kasus penyelewengan penindakan judi online yang dilakukan anak buahnya. Foto: SINDOnews/Dok.
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan penyelewengan penindakan judi online yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan akan dilakukan secara menyeluruh. Termasuk mengusut dugaan keterlibatan Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (7/9/2022), mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah Kompol Ratna terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kapolsek Penjaringan Diperiksa Gara-gara Ulah Anak Buahnya
Namun, dia memastikan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu pun bakal turut dikenakan sanksi.
"Polda Metro Jaya akan usut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta anggotanya. Tidak menutup kemungkinan apabila Kapolsek terlibat maka tindakan tegas akan diambil," kata Zulpan.
Saat ini, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar beserta anggotanya sedang dikurung selama 30 hari karena dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (7/9/2022), mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah Kompol Ratna terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kapolsek Penjaringan Diperiksa Gara-gara Ulah Anak Buahnya
Namun, dia memastikan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu pun bakal turut dikenakan sanksi.
"Polda Metro Jaya akan usut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta anggotanya. Tidak menutup kemungkinan apabila Kapolsek terlibat maka tindakan tegas akan diambil," kata Zulpan.
Saat ini, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar beserta anggotanya sedang dikurung selama 30 hari karena dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online.
Lihat Juga :