Usulan Tarif Baru Diserahkan ke Plt Bupati, Ongkos 31 Trayek Angkot Bakal Naik

Selasa, 06 September 2022 - 13:39 WIB
"Draftnya sudah dibuat, tinggal tunggu ketetapan pimpinan kepastian kenaikannya berapa persen. Tapi tidak akan bergeser dari persentase yang diusulkan Organda," tuturnya.

Baca juga: Selewengkan Solar Bersubsidi, 2 Warga Cingambul Majalengka Diringkus Polisi



Dia menerangkan, 30-40% kenaikan tarif angkutan umum itu jika dikonversi menjadi rupiah kenaikkannya antara Rp3.000-5.000. Hal tersebut akan segera ajukan ke Plt Bupati untuk ditetapkan menjadi SK Bupati. Setelah itu dilakukan sosialisasi agar diketahui oleh masyarakat.

"Kan harus ada payung hukumnya untuk ditetapkan menjadi SK bupati. Harapannya minggu ini keputusan penyesuaian tarif sudah keluar," tandasnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!