Update Kasus Mutilasi Warga Sipil oleh 6 Oknum Anggota TNI di Mimika Masuk Penyidikan
Senin, 05 September 2022 - 11:48 WIB
Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa saat memberikan update kasus mutilasi di Mimika. Foto: Istimewa
TIMIKA - Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyampaikan update kasus mutilasi yang melibatkan 6 oknum anggota TNI di Mimika, Papua.
"Kasus ini sudah tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan, yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP, sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP," katanya, Senin (5/9/2022).
Dijelaskan dia, pihaknya tengah melakukan proses penyempurnaan berkas-berkas dan akan bekerjasama dengan kepolisian serta Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mutilasi 4 Warga Papua di Mimika Disaksikan Kompolnas dan Komnas HAM
"Kasus ini sudah tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan, yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP, sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP," katanya, Senin (5/9/2022).
Dijelaskan dia, pihaknya tengah melakukan proses penyempurnaan berkas-berkas dan akan bekerjasama dengan kepolisian serta Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mutilasi 4 Warga Papua di Mimika Disaksikan Kompolnas dan Komnas HAM
Lihat Juga :