Penampakan Mucikari PSK Online yang Ditangkap di Hotel Jakut
Minggu, 04 September 2022 - 16:27 WIB
Modus yang dilakukan tersangka yakni menawarkan wanita penjaja layanan seksual kepada pria hidung belang.
"P menawarkan PSK melalui telepon seluler dan melanjutkan transaksi di tempat yang telah disetujui," kata Yunita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.
"P menawarkan PSK melalui telepon seluler dan melanjutkan transaksi di tempat yang telah disetujui," kata Yunita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.
(jon)
Lihat Juga :