Angkut BBM Bersubsidi, 3 Pria Minahasa Utara Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Kamis, 01 September 2022 - 13:22 WIB
MINAHASA UTARA - Upaya penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, berhasil dibongkar Satreskrim Polres Minahasa Utara. Tiga pelaku pengangkutan dan penimbunan BBM bersubsidi tersebut, berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga pelaku penimbun BBM bersubsidi tersebut. Mereka ditangkap saat mengangkut BBM bersubsidi jenis solar.
"Terduga pelaku penimbun dan pengangkut BBM bersubsidi secara ilegal, masing-masing berinisial JM (52), AR (39), dan RT (34), warga Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minaha Utara," tegas Jules Abraham Abast, Kamis (1/9/2022).
Pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi ini, dijelaskan Jules, berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan anggota polisi di wilayah Kecamatan Dimembe. Saat melintas disebuah SPBU, petugas melihat para terduga pelaku sedang memindahkan BBM bersubsidi.
BBM bersubsidi tersebut dibeli oleh para pelaku disebuah SPBU menggunakan mobil, yang tangkinya telah dimodifikasi. Lalu, BBM berubsidi itu dipindahkan ke dalam jirigen yang ada di tiga unit mobil.
"Setelah itu petugas membuntuti para terduga pelaku, lalu menghentikan ketiga mobil tersebut. Petugas memeriksa tiga mobil tersebut, dan mendapati BBM bersubsidi jenis solar yang ditampung di dalam dua buah tangki modifikasi, dan sebilan buah jerigen, totalnya sekitar 395 liter," terang Jules Abraham Abast.
Abraham Abast menambahkan, motif para terduga pelaku menimbun BBM bersubsidi jenis solar tersebut, adalah ekonomi. Mereka melakukan aksinya dengan modus membeli, mengangkut, kemudian menjual kembali BBM bersubsidi jenis solar tanpa memiliki izin resmi.
"Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti BBM bersubsidi jenis solar, dan tiga unit mobil pengangkutnya telah dibawa ke Polres Minahasa Utara, untuk kepentingan penyelidikan," pungkas Jules Abraham Abast.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga pelaku penimbun BBM bersubsidi tersebut. Mereka ditangkap saat mengangkut BBM bersubsidi jenis solar.
"Terduga pelaku penimbun dan pengangkut BBM bersubsidi secara ilegal, masing-masing berinisial JM (52), AR (39), dan RT (34), warga Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minaha Utara," tegas Jules Abraham Abast, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga
Pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi ini, dijelaskan Jules, berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan anggota polisi di wilayah Kecamatan Dimembe. Saat melintas disebuah SPBU, petugas melihat para terduga pelaku sedang memindahkan BBM bersubsidi.
BBM bersubsidi tersebut dibeli oleh para pelaku disebuah SPBU menggunakan mobil, yang tangkinya telah dimodifikasi. Lalu, BBM berubsidi itu dipindahkan ke dalam jirigen yang ada di tiga unit mobil.
"Setelah itu petugas membuntuti para terduga pelaku, lalu menghentikan ketiga mobil tersebut. Petugas memeriksa tiga mobil tersebut, dan mendapati BBM bersubsidi jenis solar yang ditampung di dalam dua buah tangki modifikasi, dan sebilan buah jerigen, totalnya sekitar 395 liter," terang Jules Abraham Abast.
Abraham Abast menambahkan, motif para terduga pelaku menimbun BBM bersubsidi jenis solar tersebut, adalah ekonomi. Mereka melakukan aksinya dengan modus membeli, mengangkut, kemudian menjual kembali BBM bersubsidi jenis solar tanpa memiliki izin resmi.
"Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti BBM bersubsidi jenis solar, dan tiga unit mobil pengangkutnya telah dibawa ke Polres Minahasa Utara, untuk kepentingan penyelidikan," pungkas Jules Abraham Abast.
(eyt)
tulis komentar anda